Perkara Perdata Di Sleman, Hakim Perintahkan Pengembang Dapatkan Lagi Tanah 103 Meter Persegi
Perkara Perdata Di Sleman, Hakim Perintahkan Pengembang Dapatkan Lagi Tanah 103 Meter Persegi

Perkara Perdata Di Sleman, Hakim Perintahkan Pengembang Dapatkan Lagi Tanah 103 Meter Persegi

banner



SUARAKAN.COM : Perkara perdata jual beli tanah yang melibatkan seorang pengembang dengan sebuah perbankan dan notaris di Sleman akhirnya mencapai putusan akhir.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ir Delthy Rinaldhy terhadap BPR Madani Sejahtera dan notaris Asnahwati pada persidangan yang digelar pafa Selasa (09/02/2021) lalu.

Majelis hakim yang diketuai Franciscus Xaverius Herusantoso SH MH saat itu menyatakan dan menetapkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan dan menetapkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas hakim.

Dengan putusan tersebut maka perjanjian utang piutang dengan No.014/PUP/DIR-GD KIWO/XII/2006 dinyatakan cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum. 

Selain itu menyatakan dan menetapkan bahwa akta jual beli no 381/2006 tertanggal 11 Desember 2006 adalah hasil rekayasa atau palsu, oleh karenanya batal demi hukum.

Majelis hakim juga menyatakan dan menetapkan agar jaminan SHM No. 12759 atasnama Irine Wid Arisanti yang terletak di Condong Catur Depok Sleman seluas 103 meter persegi yang sudah dibalik nama atasnama Tri Utami Ririn Widayanti untuk dapat dikembalikan menjadi atas nama Irine Wid Arisanti agar dapat ditebus oleh penggugat sebesar Rp 315.694.500, 14 hari setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman. 

Apabila para tergugat tidak mau melaksanakan, mereka diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar Rp 3.000.000.000.

“Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk menuliskan permintaan maafnya kepada penggugat di setengah halaman koran. Dua koran nasional dan dua koran lokal selama 3 hari berturut-turut,” jelas hakim.

Kuasa hukum tergugat, Zulfikri Sofyan SH mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia mengatakan dalam putusan itu terjadi ‘dissenting opinion’ dimana majelis hakim memberikan pendapat berdeda.

“Kami sepakat dengan ketua majelis hakim yang menilai gugatan penggugat kurang pihak, namun pendapat hakim anggota berbeda. Kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Ia menyatakan antara penggugat dan tergugat memang ada hubungan bisnis. Perihal notaris tidak membuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), itu karena yang terjadi adalah jual beli, tidak utang piutang karena sertifikat tanah masih atas nama pemilik, bukan penggugat.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Yudhi Sabang SH MH menyatakan tujuan mengajukan gugatan adalah untuk mengembalikan martabat penggugat. Gugatan kliennya agar tergugat meminta maaf juga dikabulkan.

“Dengan putusan ini maka tergugat harus mengambalikan sertifikat atas nama Irene. Itu merupakan bukti bahwa mereka berdua melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya. (***)
Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.