SUARAKAN.COM : Babak sengketa pesangon eks karyawan dan hotel di Sleman masih berlanjut.
Sebanyak 54 mantan karyawan Hotel Grand Quality Sleman Yogyakarta, sebelumnya menunggu kepastian pesangon mereka.
Pasalnya sejak April 2020 lalu mereka sudah lagi tidak dipekerjakan tanpa memperoleh hak normatifnya, yakni pesangon.
Kuasa hukum Hotel Grand Quality Achmad Nur Qodin menyatakan sebenarnya dari perusahaan dengan karyawan sudah mencapai titik temu terkait pembayaran pesangon itu. Namun memang belum seluruhnya dibayarkan karena perusahaan juga dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kita itu sebenarnya sudah ada komunikasi dengan karyawan, sudah ada negosiasi dan sudah ada titik temu termasuk nominalnya," kata Qodin Selasa 2 Maret 2021.
Hanya saja, Qodin menuturkan, perusahaan juga butuh waktu untuk mengumpulkan uang bagi pembayaran pesangon itu. Niat perusahaan menyelesaikan pesangon sudah dilakukan secara bertahap.
"Pertama kami bayarkan pesangon 14 karyawan, lalu tahap kedua kami bayarkan pesangon 24 orang dan terakhir yang 54 orang ini," ujar Qodin.
Qodin menyesalkan dengan langkah terburu buru 54 karyawan karena membeberkan persoalan internal yang seharusnya bisa diselesaikan baik-baik itu.
Menurut Qodin, nominal pesangon yang diminta karyawan sebesar Rp 3,3 miliar sebenarnya kurang tepat karena mengacu kebijakan lama.
"Perusahaan ini berdiri tahun 1992 dan sudah beralih manajemen sejak 2006, sayangya kebijakan manajemen perusahaan yang baru dan kondisi force major saat pandemi Covid-19 ini tidak diperhitungkan dalam perhitungan pesangon yang difasilitasi Disnakertrans," ujar Qodin.
"Jadi dasar yang dipakai dalam nota anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan itu kurang tepat. Sebab secara operasional manajemen hotel berganti pada 2006, nampaknya perhitungan Disnaker itu sejak 1992. Jadi hitungannya sangat banyak dan di luar kemampuan perusahaan," ujar Qodin.
Negosiasi pesangon untuk 54 karyawan sendiri sempat bergulir beberapa kali. Mulai dari Rp 2,4 miliar pada tahap pertama lalu negosiasi kedua muncul angka Rp 700 juta.
" Untuk proses pesangon ini kami minta sabar dulu, kan itu sudah berupaya untuk negosiasi dengan manajemen. Ini kami sambil cari uangnya, kan nggak bisa langsung sebegitu besarnya. Intinya perusahaan ngasih kok, enggak bakal enggak cuma untuk masalah nominal kita negosiasikan, tentu dengan melihat kondisi perusahaan juga," katanya.
Menurut Qodin, terdapat beberapa pertimbangan sebelum menentukan nominal pesangon. Selain dari durasi lamanya karyawan tersebut bekerja, kondisi ekonomi khususnya di bisnis perhotelan yang sedang lesu juga diperhitungkan.
"Faktor-faktor itu yang memang perlu dipertimbangkan juga. Terlebih saat pandemi Covid-19, tidak ada pebisnis yang mengalami kenaikan pesat, hampir semuanya turun. Itu yang perlu diperhatikan," katanya. (Van)