SUARAKAN.COM: Pada era sekarang ini, berbagai perusahaan di Indonesia
menghadapi tantangan yang semakin meningkat untuk membangun dan menumbuhkan bisnis
secara berkelanjutan. Peristiwa geo-politik dan dampak economic trade war jelas menjadi hal
yang harus diperhatikan dan diantisipasi oleh pelaku usaha.
Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan RI, Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank terus berkomitmen melayani kebutuhan eksportir
dalam rangka memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia melalui empat mandatnya, yaitu
Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi.
Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi mengatakan, bentuk
komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance
dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam
melakukan ekspor.
“Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia
terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank
pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer,” jelas
Maqin, Selasa (29/11).
Adapun risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial dimana buyer mengalami
kesulitan cash flow dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara buyer sehingga
pembayaran invoice tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.
Ia melanjutkan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran Pemerintah melalui LPEI untuk
membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan confidence level menjalankan kegiatan
ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan
daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.
Pada tahun 2021, LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan sebesar Rp 10,9 triliun,
meningkat 34,56% dari periode tahun sebelumnya (2020).
Selain itu Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung
kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637
buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China,
Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal,
Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.
Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam
memberikan perlindungan kepada existing Tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya
menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional
“LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah
diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan
kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia
dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI
sebelum pandemi,” ujarnya.
Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan
insurance awareness atas manfaat asuransi ekspor LPEI guna memitigasi risiko atas transaksi
ekspor yang dilakukan oleh UKM. Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan
level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan
fasilitas pembiayaan.
“Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar
baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer,” pungkas Maqin.
Sebagai tambahan informasi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih
lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi Kantor Pusat, Kantor Wilayah,
maupun website LPEI.