SUARAKAN.COM – Saat ini, salah satu fanatisme yang ada di tengah masyarakat muda
Indonesia adalah yang berhubungan dengan produk kosmetik, pakaian, elektronik, hingga
perjalanan wisata dari Korea Selatan.
“Korean Wave’, demikian sebutannya, begitu mewabah
sehingga banyak bisnis dari negara ginseng tersebut yang melirik Indonesia sebagai target
pasarnya.
Dilansir dari riset yang dilakukan oleh Korea Foundation for International Culture Exchange
(KOFICE) pada tahun 2022, sebanyak 46,8 persen masyarakat Indonesia yang diproyeksikan
tertarik untuk menggunakan produk dan layanan asal Korea Selatan.1 Sebaliknya, bila
masyarakat Indonesia sangat menggemari produk Korea Selatan, bisakah Indonesia juga ikut
mengembangkan pasar produk lokal di negara tersebut?
Per 1 Januari 2023, babak baru kerjasama ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan dimulai
dengan diberlakukannya Permendag Nomor 57 Tahun 2022 tentang tentang ‘Ketentuan Asal
Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal
Indonesia berdasarkan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IKCEPA). Keberlanjutan IK-CEPA ini memberikan peluang yang lebih besar bagi para pengusaha
lokal memasarkan produknya di kancah global, khususnya Korea Selatan.
Salah satu kemudahan yang tersedia adalah penetapan tarif preferensi perdagangan antar dua
negara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea & Cukai
Kementerian Keuangan RI Nirwala Dwi Heryanto menjabarkan, bahwa Korea Selatan akan
meliberalisasi 95,5 persen dari 12.232 pos tarif, sedangkan Indonesia akan meliberalisasi 92
persen dari total 10.813 pos tarif. 2
Tarif tersebut memberikan “potongan” bagi barang Indonesia yang akan diekspor ke Korea
Selatan maupun sebaliknya. Dengan tarif yang lebih terjangkau, para pengusaha pun dapat
menekan biaya produksi dan menjadikan harga produk lebih kompetitif di negara tujuan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso
mengungkapkan, peluang ini harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha Indonesia, termasuk
UMKM untuk menembus pasar Korea Selatan tanpa bea masuk sehingga volume ekspornya
dapat semakin meningkat.3
Peluang ekspor produk lokal ke Korea Selatan ini juga disambut baik oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI)/ Indonesia Eximbank untuk meningkatkan animo pelaku ekspor di tanah
air.
“Kebijakan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pelaku usaha terutama UMKM untuk
memasarkan produk di Korea Selatan. Sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan
RI, kami dapat memberikan bantuan berupa pembiayaan, pendampingan, asuransi, dan
pendampingan serta konsultasi bagi pelaku usaha. Kami ingin memastikan mereka bisa menjadi
pelaku ekspor yang berkelanjutan untuk jangka panjang,” ucap Chesna F. Anwar, Direktur
Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan LPEI.
Sebelumnya, LPEI telah sukses mengantarkan pengusaha lokal ekspor ke Korea Selatan,
diantaranya Palem Craft dengan produk home décor senilai USD29.599 dan UD Berkah Alam
dengan produk kopi senilai USD15.357. Keduanya berhasil mengekspor produk ke Korea Selatan
setelah mengikuti Coaching Program for New Exporters (CPNE), program edukasi dari LPEI
untuk eksportir yang baru merintis, hingga Program Marketing Handholding (MH) untuk perluasan
akses pasar.
“Kami tidak menyangka bisa mengekspor produk kami ke Korea Selatan. Ini adalah kesempatan
yang sangat baik untuk memperluas skala bisnis dan portofolio kami di masa depan. Keberhasilan
ini menambah percaya diri kami sebagai pengusaha karena ternyata produk kami juga diminati
warga mancanegara,” tutur Firda, Owner Palem Craft.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi LPEI dalam membantu kami dalam melewati semua proses hingga ekspor berhasil dilakukan. Kami harap kehadiran LPEI dapat menumbuhkan
semangat bagi pelaku usaha lainnya di Indonesia,” tutup Lulu Thoriq, Owner UD Berkah Alam. (Yan)