SUARAKAN.COM :Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap produk pangan di berbagai sarana distribusi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pada bulan Desember 2024 ini telah dilakukan intensifikasi pengawasan oleh BPOM Yogyakarta terhadap produk pangan di sejumlah sarana distribusi.
"Komitmen BBPOM di Yogyakarta untuk mengawal keamanan Obat dan Makanan serta melindungi kesehatan masyarakat terus dlakukan, baik dari sisi supply atau pelaku usaha dan
sisí demand atau konsumen dengan program pemberdayaan masyarakat.
BBPOM di Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam
rangka menjamin peredaran Obat dan Makanan yang aman dan bermutu," kata Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo dalam konferensi pers di Yogyakarta Jumat 20 Desember 2024.
Balai Besar POM di Yogyakarta sampai dengan akhir tahun telah melakukan penindakan terhadap 3 kasus pelanggaran obat dengan pengajuan ke ranah pro-justicia.
Pertama, mengedarkan sediaan farmasi impor obat keras tanpa ijin edar secara online. Putusan PN
Wates tgl 20-8-2024 berupa denda sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2
(dua) bulan
Kedua, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi Obat-Obat Tertentu ilegal (Triheksifenidil Pil Sapi) dengan barang bukti sejumlah 32.050 Pl Sapi, saat ini masih proses persidangan
di PN Sleman.
Ketiga, mengemas ulang dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal "Obat Gemuk secara online di
Kabupaten Bantul, saat ini sedang proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kegiatan intensifikasi, rutin dilaksanakan setiap tahun. Pengawasan, terutama dilakukan
di sarana distribusi berupa supermarket, toko, grosir dan lain-lain. Hasil pengawasan dan
temuan produk, adalah sebagai berikut:
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program rutin tahunan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan yang beredar di pasaran, terutama di supermarket, toko, dan grosir.
Kepala BBPOM di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Menurut Bagus, pengawasan dilakukan pada Desember 2024 dengan memeriksa 74 sarana distribusi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 sarana (81%) dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara 14 sarana (19%) ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Temuan utama terkait dengan produk yang rusak, kadaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar yang sah.
"Pengawasan ini rutin kami lakukan setiap tahun menjelang Natal dan Tahun Baru untuk memastikan tidak ada produk pangan yang membahayakan kesehatan konsumen. Beberapa produk yang tidak memenuhi syarat ditemukan dalam kondisi rusak, kedaluwarsa, atau bahkan tidak terdaftar di Badan POM, yang jelas tidak boleh beredar di pasar," jelas Bagus lagi.
Terkait dengan temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pihak BPOM di Yogyakarta segera melaporkannya ke Badan POM Pusat untuk ditindaklanjuti. Jika produk tersebut diproduksi oleh perusahaan yang berada di luar wilayah pengawasan BPOM di Yogyakarta, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh Badan POM Pusat.
"Untuk produk yang ditemukan di wilayah pengawasan lokal, kami akan memberikan peringatan kepada produsen dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana distribusi yang bersangkutan," jelasnya.
Bagus menambahkan bahwa intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru ini tidak hanya fokus pada produk yang terindikasi tidak aman, tetapi juga pada upaya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menjaga kualitas produk pangan yang mereka distribusikan.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan informasi kepada pelaku usaha dan konsumen tentang pentingnya memilih produk yang aman dan terjamin kualitasnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Bagus mengingatkan konsumen agar selalu memperhatikan label produk pangan yang akan mereka beli, seperti tanggal kedaluwarsa, izin edar, serta kondisi kemasan yang tidak rusak. Jika menemukan produk yang mencurigakan, konsumen diimbau untuk segera melaporkannya ke BBPOM Yogyakarta atau melalui aplikasi “Cek BPOM” untuk memastikan keamanan produk tersebut.
"Semoga melalui pengawasan yang lebih ketat ini, masyarakat dapat menikmati perayaan Natal dan Tahun Baru dengan tenang, tanpa khawatir akan produk pangan yang tidak aman," tutup Bagus.