Babe Bambang Pranoto Disebut Pakar Ahli Miliki Alas Hak Untuk Ajukan Gugatan Merek Kutus-Kutus
Babe Bambang Pranoto Disebut Pakar Ahli Miliki Alas Hak Untuk Ajukan Gugatan Merek Kutus-Kutus

Babe Bambang Pranoto Disebut Pakar Ahli Miliki Alas Hak Untuk Ajukan Gugatan Merek Kutus-Kutus

banner
SUARAKAN.COM : Sengketa merek dagang Minyak Herbal Kutus Kutus bergulir ke meja hijau Pengadilan Niaga Surabaya, dan sidang lanjutan perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya, antara penggugat Bambang Pranoto dan tergugat Fazli Hasniel Sugiharto (anak sambung Bambang Pranoto) yang digelar 11 Februari 2025 lalu dengan menghadirkan saksi ahli Prof Dr Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, pakar Hak Kekayaan Intelektual, yang juga terlibat dalam pembentukan Undang-undang tentang Merek pada tahun 1992, 2001 dan 2016.

Dalam pernyataannya, Prof Henry Soelistyo menegaskan bahwa berdasarkan hukum, penggugat memiliki alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Tergugat. Hal ini didasarkan pada adanya permohonan dan pendaftaran merek yang dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Dikatakan, sejak menggunakan Undang-undang merek yang lama nomor 21 tahun 1961, banyak pelaku usaha yang melakukan trademarks copy atau pencurian merek asing yang belum didaftarkan di Indonesia, dan didaftarkan oleh pelaku usaha untuk dan atas nama dirinya.

Hal ini dimungkinakan karena sistem pendaftaran merek melalui Undang- Undang Nomor 21 tahun 1961 adalah first to use principle, atau siapa yang lebih dulu menggunakan, siapa yang pertama kali menggunakan dia dikukuhkan haknya untuk menjadi pemilik merek itu.

Ini yang menimbulkan masalah dalam hubungan international, khususnya dengan negara-negara Eropa dan mitra negara lain yang merasa sangat dirugikan atas praktik-praktik demikian.

Kemudian Pemerintah RI mengambil 3 (tiga) kebijakan reformis di dalam sistem pendaftaran merek yakni mengubah first to use principle, dikukuhkan haknya melalui proses pendaftaran, Kedua, membangun satu prinsip dasar sesuai dengan filosofi undang-undang merek yaitu pendaftaran merek harus dilakukan dengan good faith atau iktikad baik. Bad faith (perilaku tidak baik) adalah melakukan pendaftaran merek dengan motif meniru, mendompleng, menjiplak, atau mengikuti merek orang lain.

Dan ketiga, satu konsep perluasan hukum dari motif pendaftaran itu, adalah kewajiban pemohon merek untuk menyampaikan declaration of ownership. “Pernyataan sebagai pemilik merek”.

“Ini pembelajaran dari 20 tahun mengelola Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 pengalaman yang harus direformasi adalah mengubah dari first to use menjadi first to file dan membakukan standar niat baik atau good faith di dalam pendaftaran merek yang punya dua mata, satu ketika mengajukan pendaftaran itu adalah merek yang bukan meniru, menjiplak, atau mengikuti orang lain, kedua yang lebih mendasar bahwa merek ini adalah mereknya,” papar Prof Henry Soelistyo.

Dalam pasal 7 satu norma,  apabila satu merek dimiliki secara Bersama tetapi didaftarkan oleh satu orang saja, maka pendaftaran itu harus dengan persetujuan pihak lain yang juga berhak atas merek itu. Dalam hal hanya diajukan satu orang yang diajukan mewakili yang lain harus ada persetujuan tertulis dari yang berhak lainnya atas merek.

Iktikad tidak baik

Pemohon (Tergugat) dalam mengajukan permohonan merek, memenuhi prinsip “bad faith”, bukan hanya meniru, menjiplak, mengikuti merek orang lain yang kemudian menimbulkan dampak iklim persaingan usaha, tetapi juga mencakup pengakuan tentang siapa sesungguhnya pendaftar ini yang tadi disyaratkan dengan dibuatnya surat keterangan pemilik.

“Saya mengatakan double princip. Ini bicara tentang mengakui bahwa ini merek saya kalau ternyata di belakang hari ternyata bukan atau ada pihak lain yang menyatakan secara terbuka saya juga menjadi pemilik merek itu maka pernyataan tadi menjadi keterangan palsu. Itu wujud nyata iktikad tidak baik,” paparnya.


Membohongi tidak mengakui bahwa merek ini sebetulnya bukan miliknya atau bukan miliknya sendiri. Ketika yang bersangkutan membuat surat pernyataan atau statement of ownership yang sebetulnya tidak jujur, tidak benar, adalah bad faith.

Perpanjangan merek yang dilakukan tergugat dan pendaftaran merek atas dasar keterangan Declaration of Ownership yang tidak benar,  “Maka ini keblabasan, dalam arti dirinya sendiri bukan yang berhak lah kok pada saat berakhir dia memperpanjang, itu keblabasan,” tegas Prof Henry Soelistyo.
Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.
banner